Sabtu, 17 September 2016

Informasi Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016


Daftar calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 telah diumumkan secara online oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sertifikasi guru tahun ini akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Guru yang dibiayai sertifikasinya merupakan guru dalam jabatan, yaitu guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2015.
Tahap verifikasi calon peserta sudah berkahir tgl. 15 Mei 2016. Tahap verifikasi calon peserta selanjutnya adalah :

  • Verifikasi berkas di LPMP untuk persetujuan dokumen A1.
  • Penentuan kuota peserta sertifikasi guru 2016. Prioritas penetapan kuota : TMT guru sebelum 31 Desember 2005, TMT guru mulai 31 Desember 2005, skor UKG 2015, usia, dan masa kerja. Kuota nasional tahun 2016 sebanyak 68,992 peserta dan 267 peserta dari SILN
  • Cetak dokumen A1.
  • Penentuan tempat pelaksanaan PLPG di LPTK yang sudah ditetapkan. LPTK pelaksana PLPG dapat dilihat dilaman detail peserta, yaitu melaui tautan Daftar Peserta atau Calon Peserta diatas
Kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/pub/index.php?pg=detail gunakan NUPTK Informasi Detail Peserta Sertifikasi Guru 2016



Adapun Kriteria Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2016
  1. Skor Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
  2. Guru yang mengikuti resertifikasi karena perubahan kurikulum (untuk pola PLPG).
  3. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik (untuk pola PLPG).
  4. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
  5. Usia guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah. 
  6. Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS
Kriteria penetapan peserta PLPG diurutkan dengan prioritas:
  1. Nilai UKG
  2. Daerah penugasan (tertinggal dan sangat tertinggal) 
  3. Usia
  4. Masa kerja
  5. Golongan kepangkatan
Kriteria penetapan peserta PPG diurutkan dengan prioritas:
  1. Nilai UKG
  2. Usia
  3. Masa kerja
  4. Golongan kepangkatan
Skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) tahun 2016 adalah minimal 55. Semua guru yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016.

Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar bakal calon peserta sertifikasi guru 2016 diumumkan melalui laman :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar