Kamis, 06 Oktober 2016

Siswa wajib nyanyikan "Indonesia Raya" sebelum belajar.

Sekarang sudah ada peraturannya mengenai menyanyikan "Indonesia Raya" sebelum memulai pembelajaran. Berikut beberapa kutipan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015.

Menumbuhkembangkan Nilai-nilai Kebangsaan dan Kebhinnekaan.
Menumbuhkan rasa cinta tanah air dan menerima keberagaman sebagai anugerah untuk bangsa Indonesia. Anugerah yang harus dirasakan dan disyukuri sehingga manfaatnya bisa terasa dalam kehidupan sehari-hari. 

Kegiatan wajib : 
  1. Melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin dengan mengenakan seragam atau pakaian yang sesuai dengan ketetapan sekolah.
  2. Melaksanakan upacara bendera pada pembukaan MOPDB untuk jenjang SMP, SMA/SMK, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus yang setara SMP/SMA/SMK dengan peserta didik bertugas sebagai komandan dan petugas upacara serta kepala sekolah/wakil bertindak sebagai inspektur upacara;
  3. Sesudah berdoa setiap memulai hari pembelajaran, guru dan peserta didik menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan/atau satu lagu wajib nasional atau satu lagu terkini yang menggambarkan semangat patriotisme dan cinta tanah air. 
  4. Sebelum berdoa saat mengakhiri hari pembelajaran, guru dan peserta didik menyanyikan satu lagu daerah (lagu-lagu daerah seluruh Nusantara). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar