Sekarang sudah ada peraturannya mengenai menyanyikan "Indonesia Raya" sebelum memulai pembelajaran. Berikut beberapa kutipan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015.
Menumbuhkembangkan Nilai-nilai Kebangsaan dan Kebhinnekaan.
Menumbuhkan rasa cinta tanah air dan menerima keberagaman sebagai anugerah untuk
bangsa Indonesia. Anugerah yang harus dirasakan dan disyukuri sehingga manfaatnya bisa
terasa dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan wajib :
- Melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin dengan mengenakan seragam atau pakaian yang sesuai dengan ketetapan sekolah.
- Melaksanakan upacara bendera pada pembukaan MOPDB untuk jenjang SMP, SMA/SMK, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus yang setara SMP/SMA/SMK dengan peserta didik bertugas sebagai komandan dan petugas upacara serta kepala sekolah/wakil bertindak sebagai inspektur upacara;
- Sesudah berdoa setiap memulai hari pembelajaran, guru dan peserta didik menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan/atau satu lagu wajib nasional atau satu lagu terkini yang menggambarkan semangat patriotisme dan cinta tanah air.
- Sebelum berdoa saat mengakhiri hari pembelajaran, guru dan peserta didik menyanyikan satu lagu daerah (lagu-lagu daerah seluruh Nusantara).
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar